PEKANBARU, 24 AGUSTUS 2026 — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap pencegahan dan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Indonesia. Dalam Rapat Terbatas (Ratas) Penanganan Karhutla yang digelar di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Riau, Senin (24/8), Presiden mencecar laporan mengenai lima perusahaan kelapa sawit yang telah dijatuhi sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Presiden Prabowo meminta aparat penegak hukum tidak ragu mengambil langkah tegas, hingga tindakan pencabutan izin usaha, apabila perusahaan-perusahaan tersebut terbukti lalai atau sengaja membiarkan terjadinya karhutla di wilayah konsesi mereka.
"Aku minta nama korporasi itu ya. Pokoknya siapa perusahaan yang tidak mau ikut menjaga, itu kita cabut (izinnya)," tegas Presiden Prabowo di depan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dan jajaran penegak hukum. "Karena ini kan sumber kehidupan rakyat, sumber kehidupan perusahaan itu juga. Enggak boleh dia seenaknya, dia tidak mencegah, ya harus mencegah itu," lanjutnya.
Langkah ini diambil setelah Kapolda Riau melaporkan adanya lima korporasi kelapa sawit yang diberi sanksi administrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Kendati kelima perusahaan telah memenuhi kewajiban perbaikan fasilitas seperti pembangunan menara pantau, status sanksi mereka saat ini masih berada dalam taraf status quo dan belum mengalami pencabutan izin.
Guna menindaklanjuti hal tersebut, Presiden Prabowo menginstruksikan agar persoalan izin dan kepatuhan kelima korporasi ini didalami lebih lanjut di Jakarta bersama kementerian dan instansi terkait, termasuk melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk mengusut potensi modus operandi pembakaran lahan.
Kepala Negara juga memerintahkan jajaran kepolisian untuk terus menyisir dan mengejar perusahaan-perusahaan lain yang terindikasi melakukan pelanggaran serupa sepanjang tahun ini. Pemerintah menegaskan penanganan Karhutla tidak hanya berhenti pada operasi pemadaman di lapangan, tetapi juga dibarengi dengan tindakan tegas demi menjamin keberlanjutan lingkungan dan perlindungan ruang hidup masyarakat.