Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat standar pengawasan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses pengolahan dan penyediaan makanan berjalan sesuai standar keamanan pangan serta prosedur operasional yang telah ditetapkan.
Salah satu ketentuan yang diperkuat adalah kewajiban Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berada di dapur sejak operasional dimulai sekitar pukul 02.00 hingga 08.00 WIB. Kehadiran tersebut menjadi bagian penting dari pengawasan langsung terhadap proses persiapan makanan sebelum didistribusikan kepada penerima manfaat.
Pemantauan kehadiran Kepala SPPG juga dilakukan secara daring melalui sistem absensi dan koordinasi. Kebijakan ini diterapkan karena masih ditemukan pengelola SPPG yang tidak berada di lokasi ketika dapur mulai beroperasi.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan, pengawasan sejak tahap awal diperlukan untuk memastikan seluruh standar operasional prosedur (SOP) dijalankan dengan baik. Menurutnya, berbagai gangguan kesehatan yang terjadi dalam penyediaan makanan umumnya berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap SOP.
Selain memperkuat pengawasan di dapur, BGN juga melakukan penertiban terhadap SPPG yang belum memenuhi persyaratan keamanan dan kebersihan. Sejumlah SPPG yang tidak memenuhi standar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dikenai tindakan tegas, termasuk penutupan.
Dalam pelaksanaan MBG di sekolah, proses pengecekan makanan dilakukan secara berlapis. Kepala SPPG, pengawas gizi, asisten lapangan, hingga pihak sekolah memiliki peran dalam memastikan makanan yang disajikan memenuhi ketentuan.
Guru juga dilibatkan dalam penerimaan menu MBG sekaligus dapat berperan dalam memberikan edukasi mengenai gizi dan kebiasaan hidup sehat kepada para siswa.
Penguatan standar tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola MBG sekaligus memastikan makanan yang diterima siswa aman, bergizi, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah.